SURABAYA, 21 Oktober 2026 – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (FISIP UWKS) menerima kunjungan penjajakan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan P2KB Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi perangkat Desa Rejosari, Kabupaten Demak. Kegiatan berlangsung pada Rabu (21/10/2026), pukul 12.30–13.30 WIB, di Ruang Wijaya UWKS.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap kesiapan FISIP UWKS sebagai perguruan tinggi swasta (PTS) yang berpotensi menjadi mitra dalam penyelenggaraan seleksi perangkat desa. Pertemuan ini sekaligus menjadi momentum penjajakan kerja sama antara kedua belah pihak, yang ditandai dengan penandatanganan dokumen kerja sama.
Dari pihak FISIP UWKS, kegiatan dihadiri oleh Dekan FISIP UWKS, Dr. Sugeng Pujileksono, M.Si., dan Wakil Dekan Bidang Kerja Sama, Dr. Mandra Nur Alia. Sementara itu, pihak Kabupaten Demak diwakili oleh Afif, Kepala Bidang Pemerintahan dan Administrasi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan P2KB Kabupaten Demak, beserta staf terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Afif menjelaskan bahwa kunjungan ke UWKS merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan kesiapan perguruan tinggi sebelum dilibatkan dalam proses seleksi perangkat desa.
“Kehadiran kami di UWKS adalah untuk melakukan checking kesiapan PTS dalam proses seleksi perangkat desa. Pertama, kami melaksanakan checking administrasi berupa tingkat akreditasi Program Studi Ilmu Politik, pengalaman dalam melaksanakan kegiatan sejenis, dan sarana prasarana penunjang proses seleksi,” jelas Afif.
Menurut Afif, pemeriksaan tersebut mencakup aspek administratif dan teknis untuk memastikan perguruan tinggi calon mitra memiliki kualifikasi serta fasilitas yang mendukung pelaksanaan seleksi. Pertimbangan terhadap FISIP UWKS antara lain keberadaan Program Studi Ilmu Politik dan pengalaman fakultas dalam melaksanakan kegiatan sejenis bersama pemerintah kabupaten lain.
Afif juga menjelaskan bahwa seleksi perangkat desa mencakup tiga jenis tes. Pertama, tes tertulis untuk mengukur pengetahuan peserta. Kedua, ujian praktik komputer, yang meliputi penguasaan Microsoft Word, Microsoft Excel, dan kemampuan membuat presentasi menggunakan PowerPoint (PPT). Ketiga, tes wawancara untuk menggali aspek-aspek yang diperlukan sesuai ketentuan seleksi.
Ketiga bentuk tes tersebut membutuhkan dukungan sarana dan prasarana yang memadai agar pelaksanaannya dapat berlangsung tertib dan sesuai dengan kebutuhan seleksi.
Peninjauan Laboratorium Bahasa FKIP UWKS
Setelah pertemuan di Ruang Wijaya, rombongan melanjutkan kegiatan dengan meninjau Laboratorium Bahasa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UWKS. Rombongan diterima langsung oleh Dekan FKIP UWKS, Anik Kirana, bersama Wahyun.
Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung kesiapan ruang, perangkat, dan fasilitas yang berpotensi digunakan dalam pelaksanaan tes tertulis berbasis komputer. Dalam penjelasannya, pihak FKIP UWKS menyampaikan bahwa Laboratorium Bahasa dapat digunakan untuk pelaksanaan tes tertulis dengan kapasitas sekitar 40 peserta. Sementara itu, kebutuhan ruang untuk tes wawancara dapat didukung dengan memanfaatkan ruang micro teaching.
Ketersediaan fasilitas tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam penjajakan kerja sama, mengingat proses seleksi membutuhkan pengaturan ruang dan sarana yang sesuai dengan karakteristik masing-masing tahapan ujian.
Setelah melakukan peninjauan, Tutut, staf Bidang Pemerintahan dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan P2KB Kabupaten Demak, menyampaikan penilaiannya terhadap fasilitas yang telah dilihat.
“Secara umum, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tes tertulis telah memenuhi syarat,” ungkap Tutut.
Hasil peninjauan ini menjadi bahan pertimbangan bagi pihak Kabupaten Demak dalam menilai kesiapan fasilitas pendukung seleksi. Adapun pelaksanaan ujian praktik komputer dan wawancara tetap memerlukan penyesuaian teknis sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
Menjaga Objektivitas, Transparansi, dan Independensi
Dekan FISIP UWKS, Dr. Sugeng Pujileksono, M.Si., menyambut baik penjajakan kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam seleksi perangkat desa harus disertai komitmen untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan independensi.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab akademik dan moral untuk mendukung proses seleksi yang adil, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, seluruh tahapan seleksi perlu dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan kriteria yang jelas, dengan memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh peserta.
Penjajakan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi terbangunnya kolaborasi yang saling mendukung antara FISIP UWKS dan Pemerintah Kabupaten Demak. Melalui sinergi tersebut, kompetensi akademik perguruan tinggi, pengalaman pelaksanaan kegiatan sejenis, serta dukungan sarana dan prasarana diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menunjang kelancaran proses seleksi perangkat Desa Rejosari.
Bagi FISIP UWKS, kegiatan ini sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi dalam menerapkan keilmuan politik dan tata kelola pemerintahan untuk mendukung kebutuhan praktis pemerintah daerah dan pembangunan desa. Sementara bagi Pemerintah Kabupaten Demak, penjajakan ini menjadi bagian dari upaya memastikan kesiapan mitra penyelenggara sebelum proses seleksi perangkat desa dilaksanakan.